PP
HUTAN KOTA
Pasal 40
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 November 2002
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 November 2002
Ttd.
13 / 24
www.hukumonline.com
