Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah
dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana
masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan alam.
- Kekayaan …
PRESIDEN
- Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa
lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah
dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang
termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada
masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun
dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan
cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah
dibawahnya.
- Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan
kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang
digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku
dibidang masing-masing.
- Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan
alam dilandas kontinen.
Pasal 2
Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas
Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.
Pasal 3
Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi
yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan
negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara
lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk
mencapai suatu persetujuan.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 4
Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas
kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku dibidang masing-masing.
Pasal 5
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas
Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
INSTALASI
Pasal 6
(1). Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun,
dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal
dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau
diatasnya.
(2). Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau
alat-alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap
gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu
daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter,
dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-
kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi,
kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas
Kontinen dan/atau diatasnya.
(3). Disamping …
PRESIDEN
(3). Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini
Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas
selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik
terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak
ketiga dilarang membuang atau membokar sauh.
Pasal 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan,
perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud
dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PENCEMARAN
Pasal 8
(1). Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan
penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas
kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah
untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas
kontinen Indonesia dan udara diatasnya;
- Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi
pencemaran.
(2). Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan
pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara
diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI …
PRESIDEN
Pasal 9
(1). Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada,
diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau
kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau
diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi
kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan
daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat
lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum
dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
(2). Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia
yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-
sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean
Indonesia.
Pasal 10
(1). Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan
alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi
kepentingan-kepentingan:
Pertahanan dan keamanan nasional;
Perhubungan;
Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
Perikanan;
Penyelidikan …
PRESIDEN
- Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah
lainnya;
- Cagar alam.
(2). Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara
kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini
mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di
landas kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3). Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat
menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau
dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang
lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) barang siapa tidak mematuhi:
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang
ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang
ini.
Pasal 12
Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah
kejahatan.
BAB IX …
PRESIDEN
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1973.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas
kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik
Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135
sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
- Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah
dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
- Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2070);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
