UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA
Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi
yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan
negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara
lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk
mencapai suatu persetujuan.
BAB III …
PRESIDEN
