UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA
Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas
Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.
