UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH
Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas
kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku dibidang masing-masing.
