UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 9
BAB 6 — YURISDIKSI NEGARA
(1). Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada,
diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau
kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau
diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi
kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan
daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat
lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum
dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
(2). Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia
yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-
sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean
Indonesia.
