UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 8
(1). Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan
penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas
kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah
untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas
kontinen Indonesia dan udara diatasnya;
- Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi
pencemaran.
(2). Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan
pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara
diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI …
PRESIDEN
