UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan,
perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud
dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PENCEMARAN
