Pasal 6
(1). Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun,
dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal
dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau
diatasnya.
(2). Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau
alat-alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap
gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu
daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter,
dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-
kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi,
kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas
Kontinen dan/atau diatasnya.
(3). Disamping …
PRESIDEN
(3). Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini
Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas
selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik
terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak
ketiga dilarang membuang atau membokar sauh.
