Pasal 10
BAB 7 — PERLINDUNGAN TERHADAP
(1). Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan
alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi
kepentingan-kepentingan:
Pertahanan dan keamanan nasional;
Perhubungan;
Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
Perikanan;
Penyelidikan …
PRESIDEN
- Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah
lainnya;
- Cagar alam.
(2). Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara
kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini
mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di
landas kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3). Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat
menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau
dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.
