UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang
lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) barang siapa tidak mematuhi:
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang
ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang
ini.
