LANDAS KONTINEN
Pasal 2
Batas Landas Kontinen terdiri atas:
- batas terluar Landas Kontinen; dan
- batas Landas Kontinen dengan negara lain. Bagian Kedua Batas Terluar Landas Kontinen
Pasal 2O
(1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan usaha. (21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 2 I
(1) Dalam hal Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. (21 Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan data pendukung yang memuat informasi mengenai:
sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan;
metode dan sarana yang akan digunakan, termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan;
kawasan . . .
SK No 167059A
PRESIDEN
- kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan;
- perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan;
- nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
- urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti Indonesia dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara
unilateral.
(2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan; dan
- di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.
Pasal 4
Batas terluar l,andas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
Pasal 5
(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus)
mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak tersebut.
(2) Batas...
SK No 167052 A
PRESIDEN
(21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
Pasal 5O
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 6
(1) Dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi
jarak 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1), batas terluar Tepian Kontinen
ditentukan berdasarkan:
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik
tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik
tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh) mil laut dari kaki lereng kontinen. (21 Dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan dengan penentuan batas terluar Tepian Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kaki lereng kontinen ditentukan berdasarkan titik perubahan maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng kontinen.
(3) Titik-titik tetap yang ditarik sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) merupakan garis batas luar Landas Kontinen pada dasar laut yang tidak melebihi jarak 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan atau tidak melebihi jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kontur kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter yang mempakan suatu garis yang menghubungkan titik-titik kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
(4) Dalam ha1 penentuan garis batas luar Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada bukit-bukit atau punggungan dasar laut, batas terluar Landas Kontinen paling jauh 3S0 (tiga ratus lima puluh) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(5) Penentuan. . .
SK No 167053 A
PRESIDEN
(5) Penentuan garis batas luar Landas Kontinen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku pada bentuk bentang alam dasar laut yang merupakan bagian alamiah Tepian Kontinen.
(6) Penentuan batas terluar l,andas Kontinen di
luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan, harus disampaikan kepada Komisi Batas Landas Kontinen untuk mendapatkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Konvensi dan aturan prosedur Komisi Batas Landas Kontinen.
(7) Pemerintah Pusat dapat menyampaikan pengajuan
Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan secara bersama- sama dengan negara lain kepada Komisi Batas Landas Kontinen.
(8) Penyampaian pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayal (7) dilakukan setelah adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain.
(9) Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil
rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga Batas Landas Kontinen dengan Negara Lain
Pasal 7
(1) Batas Landas Kontinen dengan negara lain yang
memiliki pantai yang berhadapan atau berdampingan ditetapkan melalui perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (21 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, dapat diadakan pengaturan sementara yang disepakati bersifat praktis dalam waktu terbatas.
(3) Pengaturan sementara yang disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat tercapainya perjanjian mengenai penetapan garis batas Landas Kontinen.
Pasal 8...
SK No 167054A
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan
berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara lain harus dicantumkan pada peta laut Indonesia dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk memastikan posisinya. (21 Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum internasional. Bagian Keempat Publisitas Batas Landas Kontinen
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat memublikasikan batas Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peta laut dan daftar titik koordinat geografis dan mendepositkan satu salinan dari setiap peta laut dan daftar titik koordinat geografis tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 10
(1) Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah
yurisdiksi negara Indonesia. (21 Dalam Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
- hak berdaulat; dan
- kewenangantertentu.
Pasal 11
(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- hak berdaulat atas Sumber Daya Alam;
- hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan
- hak. . . SK No 167055 A
PRESIDEN BUK INDO
- hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
(2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 12
(1) Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi:
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
- pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut. (2t Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 13
(1) Negara Indonesia mempunyai kewenangan di bidang
kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di Landas Kontinen. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara Indonesia juga mempunyai kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi status hukum perairan dan ruang udara di atasnya. (21 Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (21 huruf a, negara Indonesia mengakui kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 15. . .
SK No 171458A
FRESIDEN
Pasal 15
Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang
dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu keamanan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pelayaran;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar. (21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- Sumber Daya Alam hayati;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
- pelayaran . . .
SK No 167057 A
PRESIOEN
- pelayaran;
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.
(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pelayaran;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.
Bagian Kedua Penelitian Ilmiah Kelautan
Pasal 18
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung, dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan kelautan nasional.
Pasal 19
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- tujuan damai;
- metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi;
- kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
- pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan
- penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat Indonesia dan kemanusiaan.
Pasal 20...
SK No 167058 A
PRESIDEN
Pasal 22
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib:
- membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landas Kontinen;
- membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan;
- memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan;
- memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan
- melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
Pasal 23
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau
- pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
(2) Ketentuan...
SK No 167060A
PRESIOEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen di bidang perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam
Pasal 25
(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap:
- mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya; danlatau
- jenis sedenter. (21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi
Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b wajib mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau
kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut. (21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.
(3) Ketentuan. . .
SK No 167061A
PRESIDEN
-t4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
- pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
- penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
- pengeboran; atau
- pembangunan terowongan bawah laut. (21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll huruf a wajib:
memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dengan memperhatikan hukum internasional dan kepentingan perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
memberi . . .
SK No 167062A
PRESIDEN
- memberi tanda dan memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang tidak dipindahkan secara keseluruhan.
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:
- adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a; dan
- kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
- peta laut dan berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi .
(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dal Bangu.nan Lainnya serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan:
- zorra keselamatan; dan
- daerah terbatas.
Pasal 31 ...
SK No 167063 A
FRESIDEN
Pasal 31
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter
dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam. (21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.
(3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
Pasal 32
(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
1 .250 (seribu dua Pasal 30 huruf b tidak melebihi ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona keselamatan.
(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Ketentuan. . .
SK No 167064A
PRESIDEN
-t7- (21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman lebar zofla keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Pemasangan Kabel dan/atau Pipa Bawah Laut
Pasal 34
Pemasangan kabel dan/ atau pipa bawah laut di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di l,andas
Kontinen wajib melakukan upaya untuk:
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di Landas Kontinen;
- mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain dan zona ekonomi eksklusif negara lain;
- mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemar€rn dan/ atau perusakan akibat penggunaan teknologi untuk kegiatan di Landas Kontinen;
- mencegah . . .
SK No 167065 A
PRESIDEN
- mencegah keluarnya flora atau fauna dari La.ndas Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan dan perubahan spesilik atas kekayaan plasma nutfah; dan
- menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar tidak terganggu. (21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 36
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen. (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut.
(3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran
dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, danlatau pejabat Tentara Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 37
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping di Landas
Kontinen tanpa izin. (21 Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3) Dumping . . .
SK No 167066 A
(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
kegiatan di Landas Kontinen. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 ...
SK No 167067A
PRESIDEN
Pasal 41
Setiap tindakan dan/atau peristiwa yang terjadi di Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam di Landas Kontinen berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 42
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf a dan huruf b, aparatur penegak
hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau kapal
dan pesawat udara pemerintah yang berwenang dapat melakukan pengejaran seketika dalam rangka untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran di Landas Kontinen.
(2) Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kapal perang, pesawat udara militer, dan/atau kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang yang terdekat.
(3) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau
kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginformasikan pengejaran seketika pada saat akan, sedang, dan/atau telah dilakukan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yar:g berwenang melakukan penyidikan terhadap tindakan pelanggaran di Landas Kontinen. (41 Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sampai batas terluar laut teritorial negara lain, kecuali jika dengan negara lain telah terdapat persetujuan yang memungkinkan dilakukannya pengejaran seketika hingga memasuki laut teritorial negara tersebut.
(5) Dalam . . .
SK No 167068 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal terjadi perlawanan pada saat dilakukan
pengejaran seketika, dapat dilakukan tindakan khusus.
Pasal 44
(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen
dilakukan oleh:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana, melalui:
penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan
penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan kal:,.ar (fore majeufi. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen;
memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya;
membawa . - -
SK No 167069 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
- menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
- memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan;
- mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 45
Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
Pasal 46
Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
SK No 167070A
PRESIDEN
Pasal 47
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.0O0,O0 (empat miliar rupiah). (21 Perguruan tinggr asing, lembaga penelitian dan pengembalgan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.O00.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 48
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinarr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan dan/ atau hasil kegiatannya di Landas Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.00O,0O (dua puluh enam miliar rupiah).
(2) Perguruan . . .
SK No 167071 A
PRESIDEN
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan menghalangi penyidikan di l,andas Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang membantu melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp13.000.O00.000,00 (tiga betas miliar rupiah).
Pasal 49
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang memiliki perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan dan/atau hasil kegiatannya di Landas Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan menghalangi penyidikan di Landas Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.0O0.000,00 (dua puluh enam miliar rrpiah).
(3) Setiap. . .
SK No 167072 A
SIDEN INDONES
(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang membantu melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (tima puluh miliar rupiah). (21 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang digunakan sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perbuatan . . .
SK No 167073 A
PRESIDEN
(3) Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). (41 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 53
(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara jelas kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX... SK No 167074A
Pasal 55
Perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan negara lain mengenai batas Landas Kontinen sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku dan/atau dihormati.
BAB xI
Pasal 56
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29941, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 57
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29941, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 171460A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negaia nepubiik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12Mei2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
sil anna Djaman
SK No 176848A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, perlu memantapt<an landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mevujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; b bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor lT Tahun 1985 tentang pengesahan Unitea Nations Conuention on tle Law of the Sea (Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentanghukum Laut) ; c bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia sudah tidak sesuai dengai perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf-c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Landas Kontinen;
1 Pasal ayal (1) dan pasal 20 Undang_Undang -5 - Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun lgg5 tentang Pengesahan United Nations Conuention on the Law of thZ Sea (Konvensi perserikatar Bangsa_Bangsa tentang -nepuUlilt Laut) (Lembaran Negara Indonesia flkum Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan iembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 3319); Dengan . . .
SK No 167039A
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
