UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
kegiatan di Landas Kontinen. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 ...
SK No 167067A
PRESIDEN
