UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 41
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Setiap tindakan dan/atau peristiwa yang terjadi di Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam di Landas Kontinen berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
