UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 42
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf a dan huruf b, aparatur penegak
hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
