Pasal 43
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau kapal
dan pesawat udara pemerintah yang berwenang dapat melakukan pengejaran seketika dalam rangka untuk menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran di Landas Kontinen.
(2) Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kapal perang, pesawat udara militer, dan/atau kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang yang terdekat.
(3) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau
kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginformasikan pengejaran seketika pada saat akan, sedang, dan/atau telah dilakukan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yar:g berwenang melakukan penyidikan terhadap tindakan pelanggaran di Landas Kontinen. (41 Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sampai batas terluar laut teritorial negara lain, kecuali jika dengan negara lain telah terdapat persetujuan yang memungkinkan dilakukannya pengejaran seketika hingga memasuki laut teritorial negara tersebut.
(5) Dalam . . .
SK No 167068 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal terjadi perlawanan pada saat dilakukan
pengejaran seketika, dapat dilakukan tindakan khusus.
