Pasal 44
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen
dilakukan oleh:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana, melalui:
penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan
penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan kal:,.ar (fore majeufi. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen;
memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya;
membawa . - -
SK No 167069 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
- menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen;
- memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan;
- mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
