UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 45
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
