UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 46
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
SK No 167070A
PRESIDEN
