Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan
pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.0O0,O0 (empat miliar rupiah). (21 Perguruan tinggr asing, lembaga penelitian dan pengembalgan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.O00.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
