UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
