Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (tima puluh miliar rupiah). (21 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang digunakan sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perbuatan . . .
SK No 167073 A
PRESIDEN
(3) Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). (41 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
