UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
