UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 38
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
