UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 37
BAB 5 — PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping di Landas
Kontinen tanpa izin. (21 Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3) Dumping . . .
SK No 167066 A
(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
