Pasal 36
BAB 5 — PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen. (21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut.
(3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran
dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota, pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, danlatau pejabat Tentara Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
