UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 3
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara
unilateral.
(2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan; dan
- di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.
