UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 4
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
Batas terluar l,andas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
