UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 5
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus)
mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak tersebut.
(2) Batas...
SK No 167052 A
PRESIDEN
(21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
