UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 13
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Negara Indonesia mempunyai kewenangan di bidang
kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di Landas Kontinen. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara Indonesia juga mempunyai kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
