UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 14
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi status hukum perairan dan ruang udara di atasnya. (21 Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (21 huruf a, negara Indonesia mengakui kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 15. . .
SK No 171458A
FRESIDEN
