UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 15
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang
dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu keamanan.
Bagian Kesatu Umum
