UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 12
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi:
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
- pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut. (2t Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
