UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 11
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- hak berdaulat atas Sumber Daya Alam;
- hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan
- hak. . . SK No 167055 A
PRESIDEN BUK INDO
- hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
(2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
