UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 10
BAB 3 — HAK BERDAULAT DAN KEWENANGAN TERTENTU
(1) Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah
yurisdiksi negara Indonesia. (21 Dalam Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara Indonesia mempunyai dan melaksanakan:
- hak berdaulat; dan
- kewenangantertentu.
