UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 9
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
(1) Pemerintah Pusat memublikasikan batas Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peta laut dan daftar titik koordinat geografis dan mendepositkan satu salinan dari setiap peta laut dan daftar titik koordinat geografis tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
