UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 8
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
(1) Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan
berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara lain harus dicantumkan pada peta laut Indonesia dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk memastikan posisinya. (21 Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum internasional. Bagian Keempat Publisitas Batas Landas Kontinen
