UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 7
BAB 2 — BATAS LANDAS KONTINEN
(1) Batas Landas Kontinen dengan negara lain yang
memiliki pantai yang berhadapan atau berdampingan ditetapkan melalui perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (21 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, dapat diadakan pengaturan sementara yang disepakati bersifat praktis dalam waktu terbatas.
(3) Pengaturan sementara yang disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat tercapainya perjanjian mengenai penetapan garis batas Landas Kontinen.
Pasal 8...
SK No 167054A
PRESIDEN
