UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 25
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap:
- mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya; danlatau
- jenis sedenter. (21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi
Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b wajib mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
