UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 26
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau
kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut. (21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.
(3) Ketentuan. . .
SK No 167061A
PRESIDEN
-t4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
