UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 27
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
- pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
- penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
- pengeboran; atau
- pembangunan terowongan bawah laut. (21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
