Pasal 28
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll huruf a wajib:
memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dengan memperhatikan hukum internasional dan kepentingan perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
memberi . . .
SK No 167062A
PRESIDEN
- memberi tanda dan memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang tidak dipindahkan secara keseluruhan.
