UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 29
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:
- adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a; dan
- kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
- peta laut dan berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi .
(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
