UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 31
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter
dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam. (21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.
(3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
