UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 32
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
1 .250 (seribu dua Pasal 30 huruf b tidak melebihi ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona keselamatan.
(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi hukum internasional yang diterima secara umum yang berkaitan dengan pelayaran.
