UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 33
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Ketentuan. . .
SK No 167064A
PRESIDEN
-t7- (21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman lebar zofla keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Pemasangan Kabel dan/atau Pipa Bawah Laut
