UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 23
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau
- pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
(2) Ketentuan...
SK No 167060A
PRESIOEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
