UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 22
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib:
- membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landas Kontinen;
- membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan;
- memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan;
- memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan
- melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
