UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 19
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- tujuan damai;
- metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi;
- kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
- pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan
- penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat Indonesia dan kemanusiaan.
Pasal 20...
SK No 167058 A
PRESIDEN
