UU
LANDAS KONTINEN
Pasal 18
BAB 4 — KEGIATAN DI LANDAS KONTINEN
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung, dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan kelautan nasional.
